Mantan Kades di Sukabumi Korupsi Rp 201 Juta Buat Kampanye Pilkades

20DETIK

   |   
4,051 Views | Minggu, 22 Sep 2024 07:00 WIB

Mantan Kepala Desa Citamiang Ajang Syihabudin (57) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Hasil uang korupsi itu digunakan Ajang untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.

Siti Fatimah - 20DETIK