Mantan Kepala Desa Citamiang Ajang Syihabudin (57) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Hasil uang korupsi itu digunakan Ajang untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.