Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 5,4 miliar.
Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 5,4 miliar.