Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik perihal penyelidikan dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) masih ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Div Propam Mabes Polri melakukan asistensi atau pendampingan atas kasus itu.