Pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Bebas Visa Kunjungan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2024.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Bebas Visa Kunjungan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2024.