Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).