Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi yang merugikan negara Rp 2 miliar. Rifaldi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.