Video: Eks Kadis PUPR Gorontalo Divonis Bebas di Kasus Korupsi SPAM Dungingi

20DETIK

   |   
14,710 Views | Rabu, 16 Okt 2024 00:37 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi yang merugikan negara Rp 2 miliar. Rifaldi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Apris Nawu - 20DETIK