Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan calon siswa bintara asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan calon siswa bintara asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).