Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menjadi perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.