Polisi menetapkan pelaku penyanderaan bocah, IJ (54), di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menetapkan pelaku penyanderaan bocah, IJ (54), di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.