Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YT (24) dan MLL(46) sebagai tersangka setelah menganiaya anaknya hingga babak belur. Korban mengaku kerap disiksa dan tidak diberi makan.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YT (24) dan MLL(46) sebagai tersangka setelah menganiaya anaknya hingga babak belur. Korban mengaku kerap disiksa dan tidak diberi makan.