Uang donasi senilai Rp 1,5 M terhadap korban penyiraman air keras, Agus Salim, jadi sorotan. Lantaran uang tersebut kini masih dipegang oleh yayasan penggalang donasi, Pratiwi Noviyanthi. Pakar hukum, Abdul Fickar, jelaskan soal siapa yang berhak memegang uang tersebut dari pandangan hukum.