Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, jelaskan soal penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang tidak pulang ke Indonesia. Penerima LPDP yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki izin dari pemerintah, sementara bagi ikatan dinas diwajibkan pulang ke Indonesia.