Video: Mendikti Tegaskan Penerima LPDP yang Tak Pulang ke RI Harus Izin

20DETIK

   |   
1,537 Views | Rabu, 06 Nov 2024 19:46 WIB

Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, jelaskan soal penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang tidak pulang ke Indonesia. Penerima LPDP yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki izin dari pemerintah, sementara bagi ikatan dinas diwajibkan pulang ke Indonesia.

Daffa Ridwan - 20DETIK