Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 31.275 kasus penyelundupan dalam kurun waktu Januari sampai November 2024. Total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,9 triliun
Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 31.275 kasus penyelundupan dalam kurun waktu Januari sampai November 2024. Total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,9 triliun