Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan soal perbedaan pendapat hasil investasi uang setoran awal biaya haji (Bipih) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diketahui MUI mengharamkan hasil investasi uang setoran awal biaya haji untuk membiayai jemaah lain. Sedangkan Mudzakarah Perhajian Indonesia membolehkannya.