Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan petahana Wahdi Siradjudin - Qomaru. Mereka diduga melanggar pidana Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan petahana Wahdi Siradjudin - Qomaru. Mereka diduga melanggar pidana Pilkada.