Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana mati Mary Jane Veloso bukan dibebaskan melainkan dipindahkan ke Filipina.
Pemindahan bisa dilakukan asal syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.