Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yaitu Mantan Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, dan Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Amanna Gappa dan Freddy Gondowardojo divonis 4 tahun 6 bulan penjara.