Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Ada aturan yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Simak aturannya!
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Ada aturan yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Simak aturannya!