Sebanyak 59 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pangkajene tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pada pilkada 2024. Di antara mereka diketahui ada yang tidak memiliki NIK.
Sebanyak 59 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pangkajene tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pada pilkada 2024. Di antara mereka diketahui ada yang tidak memiliki NIK.