Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggunakan istilah 'kegiatan penangkapan' dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.