Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman mengatakan seorang WN China inisial YZ yang merupakan buron interpol kasus judi online (judol) ditangkap di Batam saat hendak liburan. Saat ditangkap, YZ juga mengajak ketiga anaknya untuk liburan di Batam.