Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dituntut 9 dan 7 tahun dalam dugaan korupsi lahan rumah Dp Rp 0 di Pulo Gebang. Jaksa KPK menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.