Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengolahan timah. JPU menilai Harvey telah merugikan negara Rp 300 triliun dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 miliar.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengolahan timah. JPU menilai Harvey telah merugikan negara Rp 300 triliun dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 miliar.