Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akan melakukan penyesuaian hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Pasalnya, Yusril menyebut bahwa selama 20 tahun tidak ada perubahan di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.