Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.
Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.