Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri Brigjen Pol Desy Andriani mengatakan bahwa anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh terviktimisasi. Sementara korban harus mendapatkan perlindungan bukan intimidasi.