Video MA Tolak PK Terpidana Kasus 'Vina Cirebon', Ini Alasannya

20DETIK

   |   
16,504 Views | Senin, 16 Des 2024 16:32 WIB

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan alasan hakim menolak PK tersebut.

Dian Fitriyanah - 20DETIK