Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan alasan hakim menolak PK tersebut.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan alasan hakim menolak PK tersebut.