Terdakwa kasus korupsi timah, Suparta, dalam nota pembelaannya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh tuntutan jaksa. Diketahui Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sekaligus harus membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan.