Kemendagri berencana menghapus atau menggabung (merger) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rugi. Namun untuk melakukan penggabungan, Kemendagri mengatakan butuh Peraturan Daerah (Perda) yang disusun oleh DPRD bersama kepala daerah.
Kemendagri berencana menghapus atau menggabung (merger) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rugi. Namun untuk melakukan penggabungan, Kemendagri mengatakan butuh Peraturan Daerah (Perda) yang disusun oleh DPRD bersama kepala daerah.