Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025. Ia pastikan kenaikan tersebut tidak memberatkan pekerja karena sudah melalui kajian yang mendalam dari berbagai Kementerian.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025. Ia pastikan kenaikan tersebut tidak memberatkan pekerja karena sudah melalui kajian yang mendalam dari berbagai Kementerian.