Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diterapkan mulai 2025. Jika direalisasikan, maka Indonesia akan menjadi negara ASEAN dengan PPN tertinggi bersama Filipina.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diterapkan mulai 2025. Jika direalisasikan, maka Indonesia akan menjadi negara ASEAN dengan PPN tertinggi bersama Filipina.