Pemerintah sebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperuntukkan khusus barang mewah. Namun, diksi “barang mewah” tersebut dinilai rancu oleh peserta demo.
Pemerintah sebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperuntukkan khusus barang mewah. Namun, diksi “barang mewah” tersebut dinilai rancu oleh peserta demo.