Video: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

20DETIK

   |   
51,366 Views | Minggu, 22 Des 2024 16:47 WIB

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.

Ivani Fauziah - 20DETIK