Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 triliun. Sementara petinggi PT RBT lainnya, Reza Andriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.