Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya dikenai kepada barang dan jasa mewah. Apa saja daftarnya?
Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya dikenai kepada barang dan jasa mewah. Apa saja daftarnya?