Masa tugas Majelis Kehormaran Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi berharap keberadaan MKMK akan menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik.
Masa tugas Majelis Kehormaran Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi berharap keberadaan MKMK akan menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik.