Video MK Hapus Presidential Threshold! Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

20DETIK

   |   
33,617 Views | Kamis, 02 Jan 2025 17:15 WIB

Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik berhak mengajukan Capres dan Cawapres.

Fandi Akbar - 20DETIK