Video: MA Soal Sikap Sopan Bisa Ringankan Vonis: Wong UU-nya Seperti Itu

20DETIK

   |   
23,646 Views | Kamis, 02 Jan 2025 19:38 WIB

Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa sebelum memutuskan suatu perkara terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa salah satunya berperilaku 'sopan'. Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa pertimbangan meringankan tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yumna Khan - 20DETIK