Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa sebelum memutuskan suatu perkara terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa salah satunya berperilaku 'sopan'. Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa pertimbangan meringankan tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).