Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pihak terkait itu untuk gugatan sengketa pilkada yang diajukan palon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.