Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu yang naik dari ketentuan sebelumnya. Tarif tersebut berlaku mulai hari ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu yang naik dari ketentuan sebelumnya. Tarif tersebut berlaku mulai hari ini.