Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan Kapolsek Cinangka dan dua orang anggotanya akan mendapatkan sanksi etik berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya diduga melakukan pelanggaran terkait permintaan pendampingan dari bos rental mobil yang tewas tertembak.