Kementerian Hukum Supratman memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kementerian Hukum Supratman memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).