KPU DKI melarang pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur terpilih membawa arak-arakan pendukung saat acara penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nanti. Penetapan digelar Kamis (9/1).
KPU DKI melarang pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur terpilih membawa arak-arakan pendukung saat acara penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nanti. Penetapan digelar Kamis (9/1).