Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Jateng tentang penetapan hasil pilkada. Tim kuasa hukum pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin merespons gugatan itu.