IWAS (22), seorang pria penyandang disabilitas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditahan. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram.