Polres Badung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi dengan modus pemasaran melalui website. Polisi menangkap dua warga negara (WN) Rusia sebagai pengendali dan manajer di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025).