Gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota Tomohon tahun 2024 oleh pasangan calon Walikota Wenny Lumentut dan Calon Wakil Walikota Maikel Mait (WL-MM) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Wenny Lumentut-Michael Mait menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar di Pilwalkot Tomohon yang dianggap penuh kejanggalan.