Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online yang diduga untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Dua tersangka itu adalah korporasi yakni PT AJP dan perseorangan inisial FH.
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online yang diduga untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Dua tersangka itu adalah korporasi yakni PT AJP dan perseorangan inisial FH.