Bareskrim Polri menyita uang Rp 103,2 miliar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online. Tumpukan uang itu dipajang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menyita uang Rp 103,2 miliar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online. Tumpukan uang itu dipajang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.