Masa pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berakhir pada 25 Desember 2024. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan bahwa pencekalan Firli ke luar negeri dapat diperpanjang jika ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).